Kabupaten Lebak – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan Aan Suranto meminta tarif ambulans Rumah Sakit (RS) Kartini untuk dikaji ulang.
Hal tersebut menyusul dikeluhkannya tarif ambulans di rumah sakit tersebut karena dirasa oleh warga tidak mampu sangat mahal.
“Harus dikaji ulang sehingga tidak memberatkan masyarakat yang tidak mampu, karena soal ini kan tidak ditanggung oleh BPJS,” kata Aan, di Rangkasbitung, Rabu (27/2/2019).
Terutama kata Aan yang perlu dikaji terkait dengan biaya sopir, pendamping dan sarana yang menurutnya memang terlalu tinggi. Meski menjadi kebijakan rumah sakit, Aan meminta agar manajemen memperhatikan kondisi ekonomi keluarga pasien.
“Intinya jangan sampai memberatkan lah, walapun itu kebijakan RS tapi harus perhatikan kondisi masyarakat di Lebak dan harus disampaikan secara terperinci oleh petugas kepada keluarga pasien, harus transparan lah,” tegasnya.
Tarif ambulans dihitung berdasarkan jarak tempuh menuju tujuan. Bagi pasien umum dengan jarak 1-20 KM dikenakan tarif Rp150.000 dengan rincian BBM Rp50.000, sopir Rp50.000, dan sarana Rp50.000.
Akan tetapi, pasien BPJS dibebaskan dari tarif ambulans jika jarak antar arif 1-5 KM. Tarif baru akan diberlakukan jika jarak sudah 6 KM lebih.
Misalnya, ambulans harus menempuh jarak 50 KM, maka keluarga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1.087.500 dengan rincian BBM Rp187.500, sopir Rp150.000, pendamping Rp150.000 dan sarana Rp600.000.
“Emang mahal. Semakin jauh ya semakin mahal sopir dibayar, masa bayar sopir ke Serang dengan ke Jakarta sama,” kata Direktur RS Kartini, drg. Meutia Elda menanggapi keluhan tersebut. (And/nji)
Discussion about this post