Kabupaten Lebak – Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) menggelar Riungan Gede Kasepuhan ke-11, di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek Kabupaten Lebak, 1-3 Maret 2019.
Riungan Gede merupakan kekuasaan tertinggi untuk merumuskan agenda perjuangan menuju terwujudnya masyarakat adat kasepuhan yang berdaulat, menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan nilai-nilai gotong-royong sebagai jati diri bangsa.
Seyogianya, kegiatan yang digelar 5 tahun sekali ini akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi mengutus dua menterinya yakni Menkominfo Rudiantara dan Menteri LHK Siti Nurbaya.
Dalam pertemuan yang dihadiri 754 masyarakat hukum adat yang tersebar di Kabuapten Lebak, Pandeglang, Bogor dan Sukabumi tersebut, ada 13 maklumat yang dikeluarkan masyarakat adat kasepuhan, yakni sebagai berikut:
1. NKRI adalah harga mati.
2. Mendukung program pemerintah. untuk melanjutkan Indonesia lebih maju
3. Segera mewujudkan UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
4. Proses percepatan penetapan hutan adat dan atau wilayah adat sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa penguasaan atas ruang hidup masyarakat adat kasepuhan.
5. Pemprov Banten segera mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat adat kasepuhan melalui Perda yang di dalamnya mengatur tentang desa adat.
6. Melakukan pemetaan secara luas di Wilayah Adat Kasepuhan Banten Kidul sebagai salah satu calon Daerah Khusus Kabupaten Adat.
7. Pemerintah Pusat mempercepat proses pembangunan infrastruktur wialyah, terutama di walayah-wilayah adat akses layanan dasar, akses pendidikan, ekonomi dan sosial budaya.
8. Pemkab Bogor, Pemkab Sukabumi dan Pemkab Pandegelang segera menerbitakan Perda tentang Pengakukan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
9. Mondorong percepatan implementasi Perda Kabupaten Lebak tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan dalam bentuk program yang nyata serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Kasepuhan.
10. Pemkab Lebak mempercepat pembentukan Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan.
11. Memerintahkan kepada pengurus Sabaki untuk memperluas dan meningkatakna peran perempuan dan pemuda adat
12. Memerintahkan kepada pengurus Sabaki untuk menginventarisasi potensi dan pemulyaan kebudayaan di wilayah adat kasepuhan secara umum.
13. Mendorong mata pelajaran ke sekolah-sekolah di lingkungan kasepuhan untuk memasukan pengetahuan tentang adat dan budaya kasepuhan sebagai mata pelajaran muatan lokal, pengembangan muatan lokal yang didasarkan kepada potensi sumberdaya alam yang dimiliki oleh masing-masing kasepuhan.
“Maklumat ini respon atas ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, khususnya kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam serta keberlanjutan penghidupan masyarat adat,” kata Ketua Sabaki, Sukanta.
Menurutnya, masyarakat adat tidak biaa dipisahkan dengan pemulyaan alam yang dikelola secara arif dan berpijak kepada nilai-nilai lokal.
“Kami berharap ke depan wilayah Banten Selatan dapat dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus, (KEK) agar masyarakat kasepuhan mendapat akses layanan yang semakin mudah,” katanya.(and/aul)
Discussion about this post