Pandeglang – Ribuan penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2018, tidak juga melaporkan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Padahal Pemkab sudah menyurati setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Verifikator, untuk menyerahkan pada tanggal 22 Februari lalu. Namun nyatanya sampai saat ini, baru beberapa penerima hibah yang taat aturan.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, penerima yang melaporkan LPJ dana sebagian besar dari bagian Kesra sebagai OPD Verifikator.
“Kemarin yang nambah banyak dari Kesra, hibah untuk sarana keagamaan seperti Ponpes, Majelis Ta’lim, Masjid, dan Mushola. Sebelumnya sudah ada dari MUI, FKUB, dan LPTQ,” kata Ramadhani, Selasa (5/3/2019).
“Sedangkan penerima yang lain, belum juga bertanggungjawab melaporkan penggunaan dana hibah. Termasuk ribuan lembaga PAUD dan MDTA yang diverifikasi oleh Dindikbud,” sambungnya.
Ramadani mengeluhkan sulitnya mengorganisir OPD Verifikator untuk menyerahkan LPJ dana hibah. Padahal saat ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tengah memeriksa penggunaan anggaran Pemkab.
Bila masalah LPJ hibah tidak terselesaikan, maka bukan tidak mungkin akan memengaruhi opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang.
“Kalau dari BPK menilai ini cukup materil, dengan jumlah uang sekian yang tidak mereka yakini, mungkin akan menjadi catatan BPK dan berpengaruh terhadap penurunan opini,” jelasnya.
Ramadani pun seolah pasrah bila sewaktu-waktu, BPK melakukan uji petik terhadap OPD Verifikator yang belum menyerahkan LPJ. BPKD tidak bisa menutupi kondisi tersebut, karena sudah menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan.
Oleh sebab itu, Dia kembali menekankan kepada penerima hibah dan OPD Verifikator, untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya selagi Pemkab masih melakukan laporan pendahuluan.
“Pemeriksaan BPK sampai tanggal 28 Maret, dan LKPD harus segera diserahkan ke BPK. Maka sebelum berakhir, kita masih diberi waktu untuk memperbaiki karena masih laporan pendahuluan. Setelah itu tidak adalagi toleransi untuk perbaikan karena sudah masuk audit pokok. Kalau sekarang saya masih bisa berkonsultasi dengan BPK,”tandasnya. (aep/nji)
Discussion about this post