Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bersilaturahmi ke Sekretariat Pokja WHTR, Senin (11/3/2019). Itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan Pemilu yang digelar 17 April mendatang.
Ketua Pokja WHTR Imam Fauzi menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya mendukung tugas Bawaslu Kota Tangerang melakukan pengawasan.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung untuk menjaga netralitas,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, tujuan kedatangannya adalah untuk penguatan sinergitas pengawasan Pemilu 2019.
Terlebih, peran media pada Pilgub Banten dan Pilkada Kota Tangerang 2018 sangat berperan dalam membantu tugas Bawaslu melakukan pengawasan.
“Tanpa dukungan media kita tidak akan maksimal melakukan pencegahan. Silaturahmi yang kita bangun bukan atas dasar main-main. Tapi kami ingin bermakna. ingin sukses Pemilu dengan minim pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, bersamaan waktu pelaksanaan Pileg dan Pilpres terasa sangat berat pencegahannya oleh Bawaslu. Terlebih ada lima surat suara yang akan diterima dan dicoblos oleh masyarakat.
“Kami ingin Pemilu sukses dalam hasil dan proses. Yang terpenting adalah bagaimana penyelenggara taat aturan dan menjadi kewajiban bagi penyelenggara agar masyarakat betul-betul menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.
Data yang diperoleh, khusus Pileg 2019 tingkat Kota Tangerang terdapat 649 orang calon legislatif dan 16 partai politik yang akan bertarung. Agus mengharapkan, sinergi tersebut dapat berkelanjutan.
“Ini pemilu serentak. Ada peraturan Pemilu sehingga menjadi tantangan tersendiri. Dan mudah-mudahan sukses seperti pemilihan sebelumnya,” imbuhnya.
“Suksesnya Pemilu tidak hanya tanggung jawab Bawaslu saja. Namun, ini bagian dari tanggung jawab semua agar Kota Tangerang aman, nyaman dan kondusif tanpa merekayasa dan mengada-ada. Jangan sampai dewan yang jadi dijadi-jadiin,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Bidang Sengketa Siti Fatonah menjelaskan, selain pengawasan tugas lain dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan. Terlebih ada masa waktu 21 hari yang dimulai dari 24 Maret hingga 13 April para Caleg diperbolehkan melakukan kampanye di media.
“Dengan adanya SK 291 PKPU tentang durasi media diharapkan dapat bekerja sama konsolidasi terkait data. untuk media elektronik ukurannya harus 10 megapixel dan 60 detik,” pungkas wanita asal Kecamatan Pinang ini.(ger/nji)
Discussion about this post