Tangerang Selatan – Enam orang komplotan penipu bermodus kupon undian berhadiah ditangkap Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari tangan mereka yang berkantor di Surya Agung Perdana (SAP) Ruko Golden Boulevard Blok E 41, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, polisi mengamankan uang Rp14 juta.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, kasus penipuan tersebut bisa terungkap ketika Ervina (29) warga Ciputat Timur diberikan satu lembar kupon vouhcer dari M. Sofyan marketing SAP seusai berbelanja pada Senin (25/5/2019) lalu.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Belajar Cetak Kupon Dari Tempatnya Bekerja
Penasaran, Ervina lantas membuka lembaran vouhcer makan dan undian berhologram. Ia pun diminta untuk datang ke kantor SAP dan diarahkan untuk menemui pelaku lainnya untuk mengambil kedua voucher tersebut.
“Khusus vouhcer undian, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp14 juta jika ingin ikut undian,” ungkap Alexander, Kamis (28/3).
Ervina sempat tidak percaya karena takut kupon tersebut kosong. Namun Ervina dijanjikan akan diberikan uang pengganti sebesar Rp20 juta. Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya Ervina mengikuti undian tersebut dan menggosok kupon hologram tersebut.
“Dari kupon tersebut, korban mendapatkan air purifier,” ucap Alexander.
Merasa hadiah yang didapat tak sebanding dengan uang yang sudah dikeluarkan, Ervina langsung melapor kepada polisi. Informasi yang diperoleh, SAP pernah mendapat teguran dari Kementerian Sosial karena terindikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14/A/ HUK 2006 tentang Izin Undian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam pelaku diancam dengan Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 KUHP.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Alexander.(ger/and)
Discussion about this post