Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa pengurusan pindah pemilih Pemilu 2019. Hal itu menindaklanjuti putusan Makhamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PPU-XVII/2019 tanggal 29 Maret 2019.
Dalam surat pengunguman tertanggal 1 April 2019, KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan bahwa masa pengurusan pindah memilih diperpanjang hingga 10 April 2019 pukul 16.00 WIB.
Ada empat kategori pemilih yang dapat mengurus pindah memilihnya, yakni pemilih masuk ke dalam keadaan tertentu tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit; tertimpa bencana alam; menjadi tahanan karena melakunan tindak pidana; dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
“Pemilih yang ingin mengajukan formulir A5 harus melampirkan e-KTP dan surat penunjukkan yang menerangkan bahwa pemilih tengah melakukan tugas dalam keadaan tertentu,” kata petugas permohonan formulis A5 KPU Tangsel, Muhammad Firman Firdaus.
Data yang diperoleh sementara, sebanyak 26 pemilih mengajukan permohonan pindah memilih di luar Tangsel.(don/and)
Discussion about this post