Kabupaten Lebak – Kementerian BUMN enggan begitu saja melepas lahan PTPN VIII seluas 59 hektar di Cisalak yang diminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemkab Lebak jika menginginkan lahan tersebut.
Kementerian yang dipimpin Rini Soemarno meminta Pemkab Lebak melakukan kajian terlebih dahulu terkait dengan tata ruang.
“Mereka minta kami buat kajian mengenai tata ruang dan sebagainya. Kami sudah buat kajian itu, karena lokasi di sana memang sudah masuk dalam kota bukan lagi wilayah perkebunan tetapi sudah untuk permukiman dan perkotaan,” kata Asda I Pemkab Lebak, Alkadri, Selasa (8/4/2019).
Pemkab Lebak menginginkan lahan tersebut untuk perluasan kota. Rencananya, lahan seluas itu untuk digunakan pembangunan rumah sakit, pasar induk dan hutan kota.

“Mereka ingin tetap business to business, artinya kami harus menyiapkan lahan pengganti. Padahal ini kan aset negara yang kami minta kan juga untuk kepentingan masyatakat bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.
“Lagian, PTPN kan sudah lama di Lebak, coba lah berpikirnya secara komperhensif,” tambahnya.
Terkait dengan sikap Kementerian BUMN, Alkadri mengatakan, Pemkab Lebak akan terus berupaya lahan itu mau dilepas.
“Kami akan memberi penjelasan lebih detail bahwa untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.(and)
Discussion about this post