Kabupaten Tangerang – Sebuah spanduk berisi penolakan dapur umum di masjid dan dekat TPS terpasang di depan Masjid Agung Al Amjad, Kelurahan Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Kami warga Tigaraksa menolak dapur umum di masjid dan dekat TPS,” demikian bunyi tulisan di spanduk berukuran 2,5 x 1 meter tersebut.
Sekretaris DKM Masjid Agung Al-Amjad, Didin mengaku, tidak tahu-menahu spanduk tersebut. Begitu juga dengan izin mendirikan dapur umum, Didin mengatakan belum mendapatkan adanya permohonan tersebut.
“Kalau informasi soal mendirikan dapur umum sampai saat ini belum ada. Tentunya, tidak diizinkan karena masjid ini adalah sarana untuk beribadah tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang dapat menimbulkan konflik, apalagi sebentar lagi mau pemilihan,” kata Didin, Selasa (16/4/2019).
“Kalaupun ada acara seperti pernikahan, pihak masjid selalu menyarankan membawa makanan dari luar, tidak ada dapur umum,” tambahnya.
Rupanya, spanduk tersebut juga terpasang di depan Masjid Iswatul Hasanah, Tigaraksa. Namun, spanduk tersebut sudah tidak lagi terpasang di lokasi tersebut.
Informasi yang diperoleh, rencana pendirian dapur umum untuk menunjang kegiatan ‘Rabu Putih atau Subuh Putih’ yang merupakan acara pengajian menyambut Pemilu, 17 April 2019.(don/and)
Discussion about this post