Kabupaten Lebak – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait pembatasan angkutan berat selama masa Lebaran tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak, Dudi Mulyadi, kepada wartawan, di Rangkasbitung, Selasa (14/5/2019).
“Ya, kami masih menunggu peraturan menteri. Untuk tahun kemarin, PM Nomor 34 Tahun 2018, sedangkan tahun ini belum ada,” ujar Dudi.
Jadi kata Dudi, Dishub bukan menunda-menunda menerbitkan aturan mengenai pembatasan angkutan.
“Bukan terlambat atau menunda-nunda tapi kami masih menunggu dasar hukum untuk diterapkan di Lebak,” jelasnya.
Adapun yang saat ini baru diterima adalah imbauan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.
“Mengenai ganjil genap karena ini menyangkut arus mudik ke daerah Sumatera. Kami menginformasikan mengenai imbauan pemberlakuan tanda nomor kendaraan ganjil genap yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera,” papar Dudi.(and)
Discussion about this post