Kabupaten Tangerang – Petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang melakukan sidak produk pangan di Rumah Buah dan Hypermart Gading Serpong, Kelapa Dua, Selasa (21/5/2019).
Dari sidak tersebut, petugas menemukan beberapa produk yang tidak sesuai dengan standar. Produk tersebut pun lantas disita dan tidak lagi boleh diedarkan.
“Ada dua produk pangan olahan tanpa izin edar, empat pangan olahan dengan kemasan rusak, dan 67 item pangan olahan tidak memenuhi ketentuan label,” ungkap Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri.
Selain memeriksa kemasan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan bahan kandungan berbahaya di 15 sampel makanan yang ada di dua ritel tersebut.
“Sementara untuk bahan berbahaya tidak ditemukan,” kata Widya.
Ia berharap, masyarakat dapat jeli dalam membeli berbagai produk makanan meski berada di dalam ritel modern. Meski pelanggaran hanya pada kemasan dan izin edar, namun hal tersebut berpotensi tidak baik untuk dikonsumsi.
“Kami mengimbau agar masyarakat cerdas dengan selalu melakukan Cek Klik sebelum membeli. Cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa,” jelas Widya.(don/and)
Discussion about this post