Kabupaten Lebak – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten membekukan kepengurusan Kadin Kabupaten Lebak yang dinahkodai Khoirul Umam atau yang akrab disapa Mamenk.
“Membekukan kepengurusan Kadin Lebak periode 2015-2020 dengan surat keputusan nomor: SKep-002/DP/Kadin Banten/VI/2019,” kata Wakil Ketua Kadin Banten, Agus R. Wisas, di Rangkasbitung, Sabtu (22/6/2019).
Ada beberapa alasan kata Agus yang mendasari pembekuan kepengurusan Khoirul Umum.
“Ada tiga alasan. Ingat ya, ini keputusan organisasi, bukan keputusan Mulyadi Jayabaya (Ketua Kadin Banten) atau keputusan Agus Wisas,” tegas dia.
“Yang pertama keanggotaan Kadin Lebak turun tajam, kemudian kami kroscek ke pengurus yang lain ternyata tidak pernah ada rapat pengurus anggota seperti terjadi kevakuman, dan yang kami lihat Kadin Lebak tidak mampu meningkatkan efisiensi di dunia usaha,” papar Agus.(and)

Discussion about this post