Kabupaten Pandeglang – KPU Pandeglang siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang dilayangkan tiga partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga parpol tersebut yakni Partai Demokrat, NasDem dan Partai Berkarya.
“Kami sudah menyiapkan dalil dan alat bukti untuk menghadapi gugatan di MK,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, Selasa (25/6/2019).
Demokrat dan NasDem mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 untuk DPR RI Dapil Banten 1 (Pandeglang-Lebak). Sementara Berkarya mengajukan gugatan hasil Pileg DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 5.
Sujai menerangkan, dalil gugatan NasDem menyoal perolehan suara pada partai lain, pun begitu dengan Partai Berkarya. Sementara Demokrat melakukan gugatan terhadap perolehan suara Caleg di internal.
“Pada prinsipnya KPU selaku termohon akan menjawab segala dapil yang disampaikan termohon ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.(aep/and)
Discussion about this post