Kabupaten Pandeglang – Sebanyak 1 207 unit kendaraan dinas (Randin) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ternyata menunggak pajak.
Tunggakan pajak Randin roda dua dan empat tersebut terhitung 1 Januari 2017 samapi 31 Juli 2019.
Berdasarkan data yang diperoleh, 1.207 unit Randin yang menunggak pajak terdiri dari 1 sedan, 8 Jeep, 143 minibus, 8 microbus, 15 light truck, 35 pick up dan 36 ambulans. Sementara untuk roda 2 dan 3 tercatat sebanyak 961 unit. Jika dikonservasikan jumlahnya kurang lebih mencapai Rp400 juta.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang Mursidi mengaku tidak tahu terkait tunggakan pada 36 ambulans tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya,” singkat Mursidi, Selasa (25/6/2019).
Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah BPKD Pandeglang Muhaimi menegaskan, kewajiban untuk membayar pajak PKB ada di masing-masing Organsisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tanggung jawab pembayaran pajak ada di masing-masing SKPD, kalau kita ketika mereka mau memperpanjang SKPD itu biasanya konfirmasi dulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Banten wilayah Pandeglang Ervi Irviliani mengakui, terkait masih banyaknya kendaraan yang belum dibayar pajaknya. Namun, Ervi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan pelunasan pajak.
” Kami selalu berkoodinasi dengan pihak aset. Baik melalui tulisan ataupun secara lisan,” imbuhnya.(aep/and)
Discussion about this post