Kota Tangerang – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Koya Tangerang periode 2012-2016, Dasep dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Selain Dasep, kejari juga menahan bendahara di saat kepengurusan Dasep, Siti Nurasiah. Keduanya ditahan di Rutan Serang sejak 3 Juli 2019.
Keduanya diduga menyelewengkan dana hibah KONI Kota Tangerang sebesar Rp18 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2015
“Akibatnya negara Dirugikan Rp673 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Teuku Azhari, Jum’at (5/7/2019).
Azhari mengatakan, baik Dasep dan Siti tidak mengakui telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
“Sementara yang bersangkutan belum mengakui dana dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Penahanan keduanya akan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
“Bisa diperpanjang sampai waktu persidangan,” kata Azhari.
Ditetapkan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(aul/and)
Discussion about this post