Kota Tangerang – Jajaran Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja kering, RD dan AR. Keduanya dibekuk di lokasi berbeda.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol. Abdul Karim mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
“Tanggal 23 Juni 2019 anggota Satnarkoba mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli ganja di daerah Serpong, dengan adanya informasi tersebut dilakukan penyelidikan, lalu kita dapatkan inisial RD,” kata Karim, Senin (8/7/2019).
Polisi kemudian mengintai RD hingga ke tempat tinggalnya di wilayah Ciseeng, Bogor.
“RD lalu kita tangkap dan didapat barang bukti ganja sebesar 2,8 kg, setelah itu kita kembangkan lagi, kemudian dapat nama lagi AR dan kita lakukan penangkapan di wilayah Ciseeng,” tuturnya.
Dari tangan AR, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5,2 kg ganja. Bergerak cepat, polisi melakukan pengembangan kembali dan mengantongi nama AM yang juga pemasok.
“AM berperan sebagai pemasok atau pengepul kepada AR, lalu AR menunggu perintah dari RD untuk didistribusikan ke mana, tersangka RD penyimpan dan penjual, pengiriman melalui transportasi darat, diambil dari Lampung lewat darat ke Jakarta baru di serahkan ke RD, dia yang menyimpan dan menjual,” paparnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(aul/and)
Discussion about this post