Kabupaten Tangerang – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis ganja berinisial RSU (34).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 150 kilogram (Kg).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Kota Bekasi ke wilayah Tangerang.
“Informasi itu kemudian dicocokkan dengan jaringan yang telah terungkap sebelumnya sebagai bagian dari proses pengembangan. Dari hasil analisis dan pencocokan, kami menelusuri lebih dalam informasi itu,” kata Sabilul di Mapolresta Tangerang, Kamis (18/7/19).
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, Tim Satresnarkoba melakukan upaya observasi dan penyamaran. Ada satu orang anggota yang ditugaskan secara khusus untuk menyamar sebagai pembeli.
“Hasilnya, kami mendapat akses berkomunikasi dengan orang yang diduga pengirim narkotika jenis ganja itu,” ujarnya.
Menurut Sabilul, meski sudah mendapat akses komunikasi, namun tidak mudah untuk mendekati apalagi menyepakati adanya transaksi dengan orang yang sudah dijadikan target operasi (TO) itu.
TO selalu mengelak dan mengaku bahwa dirinya bukan pengedar ganja. Namun setelah terus membangun komunikasi intensif, akhirnya TO mulai terbuka.
“Nampak sekali bahwa TO ini sangat berhati-hati dalam menerima pembeli,” ucap Sabilul.
Setelah menyepakati transaksi, TO menyatakan bahwa akan ada orang yang menghubungi. Sekitar tiga jam kemudian, ada seseorang yang menghubungi namun tidak menyebut nama dan lokasi keberadaannya.
“Orang itu hanya meminta kami datang ke suatu tempat di wilayah Kota Tangerang untuk bertransaksi pada pukul 11 malam,” tuturnya.
Sabilul melanjutkan, beberapa jam sebelum waktu ditentukan untuk transaksi tiba, orang tersebht kemudian kembali menghubungi dan mengatakan bahwa transaksi dibatalkan. Orang itu, mengubah waktu dan tempat transaksi ke wilayah Grogol, Jakarta pada esok hari.
Rencana transaksi di Grogol pun kembali dibatalkan. Orang yang sudah menjadi TO itu, ujar Sabilul, kembali mengubah waktu dan tempat transaksi ke wilayah Bekasi pada esok harinya jam setengah 9 malam.
“Setibanya kami di Bekasi sesuai waktu yang ditentukan, TO menghubungi kami dan meminta kami ke suatu perumahan di Kota Bekasi,” terangnya.
Setelah berhasil bertemu dengan TO, kata Sabilul, anggota yang menyamar meminta TO menunjukkan ganja yang dijanjikan. TO yang sudah menjadi tersangka, lanjutnya, kemudian menunjukkan sebuah kardus yang berisikan 10 bal daun ganja kering yang dibungkus lakban warna cokelat.
“Saat itu juga kami langsung lakukan penangkapan,” kata Sabilul.
Tersangka, kata Sabilul, kemudian dibawa ke kediamannya di Perumahan Lawalumbu, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di rumah tersangka, lanjut Sabilul, ditemukan 9 kardus dan 3 bungkus plastik besar warna hitam berisikan narkotika jenis daun ganja yang disimpan di kamar tidur.
Kepada petugas, tersangka RSU mengaku tidak melayani pembelian dalam jumlah kecil. Minimal pembelian, seperti yang disampaikan tersangka kepada penyidik, adalah 10 kg ganja yang diakui berasal dari Aceh.
“Total ganja yang kami amankan sebanyak 150 kilogram. Namun menurut tersangka, awalnya ganja itu berjumlah 250 kilogram. Namun 100 kilogram sudah laku terjual ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” terang Sabilul.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.(don/and)
Discussion about this post