Kabupaten Pandeglang – Delapan kawanan pencuri sarang burung walet di Kampung Jaha, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang, Minggu (21/7/2019).
Delapan pelaku ditangkap di Kampung Kadu Jami, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan. Mereka adalah, ES, SJ, RS, AS, HD, MK, SJ, dan AH.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengatakan, modus yang digunakan kawan pencuri ini dengan cara menggasir atau membuat galian terowongan dari dalam rumah yang bersebelahan dengan gedung sarang walet.
“Diketahui, pelaku menggangsir di dalam rumah di samping gedung walet,” kata Deddy.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ons serpihan sarang burung walet dan peralatan yang digunakan untuk menggasir yakni, 4 karung plastik putih, 1 kunci pipa besi, 2 bor besi, 1 linggis besi, 1 palu godam besi, 3 senter baterai, 1 tang, 1 golok. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

“Pasal yang dipersangkakan 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.(aep/and)
Discussion about this post