Jakarta – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengangkat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai profesor di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Pengangkatan Yasonna berdasarkan Keputusan Menristekdikti dengan Nomor: 25458/M/KP/2019 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap Menristekdikti.
Yasonna Laoly diangkat sebagai profesor dalam bidang Ilmu Kriminologi terhitung mulai tanggal 1 Juni 2019.
“Diangkat dalam jabatan profesor dengan status sebagai dosen tidak tetap dalam bidang Ilmu Kriminologi,” mengutip salah satu kalimat dalam keputusan yang ditandatangani Mohamad Nasir pada 11 Juli 2019.
Menteri kabinet Jokowi kelahiran Sorkam, 27 Mei 1953 ini diangkat sebagai profesor berdasarkan rekomendasi Ketua Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen tanggal 31 Mei 2019. Yasonna dinilai memenuhi syarat diangkat sebagai profesor.(Nji)
Discussion about this post