Kabupaten Pandegang – Dana hibah untuk Madrasah Diniyah tahun 2016-2017 tengah diselidiki Kejari Pandeglang. Diduga, dana tidak utuh diterima oleh madrasah penerima alias disunat.
Kepala Kantor Kemenag Pandeglang Endang justru mengaku heran dengan penyelidikan yang dilakukan kejari. Pasalnya, dana dikirim langsung melalui rekening masih-masing penerima.
“Kalau anggaran tahun 2017 itu langsung masuk ke rekening masing-masing. Jadi pemotongannya di mana kira-kira? Kecuali kalau dana tunai, mungkin bisa saja,” kata Endang, Kamis (25/7/2019).
Namun, Endang belum mendapat panggilan kejari terkait kasus yang ditangani tersebut. Dia mengaku mengetahui hal itu dari guru madrasah.
“Memang ada pemanggilan pimpinan guru-guru diniyah, tapi saya belum tahu persis siapa-siapa yang dipanggil. Persoalannya katanya mengenai hibah dari pemda ke Kemenag tahun 2017-2018. Sampai saat ini belum tahu,” tuturnya.
Endang mengatakan, dana hibah yang diterima Kemenag dari Pemkab Pandeglang sebesar Rp6 miliar untuk 853 lembaga. Setiap lembaga mendapat bantuan dengan nilai berbeda-beda disesuaikan dengan jumlah siswa.
“Yang mengajukan itu ada 870 lembaga. Namun karena ada beberapa lembaga tidak memenuhi kriteria, jadi hanya 853 lembaga saja yang disetujui. Dan SK penetapannya diterbitkan 12 Juni 2017,” tuturnya.
Pencairan bantuan itu dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada tanggal 20 Oktober 2017 untuk 29 kecamatan. Sepuluh hari kemudian, dicairkan bantuan untuk 6 kecamatan.
“Dana hibah itu diperuntukkan bagi operasional madrasah, honor guru, dan kegiatan pembelajaran termasuk evaluasi,” jelasnya.(aep/and)
Discussion about this post