Kabupaten Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku sudah lama mencium kekeliruan dalam mekanisme penyaluran dana bantuan hibah 2017 untuk Madrasah Diniyah (MD) yang sedang diselidiki kejari.
Dana hibah diduga disunat, dan bahkan ada pula yang tidak sampai ke penerima.
Baca Juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Kemenag Pandeglang
Lantaran terdapat kekeliruan, pada tahun 2018, Irna mengubah regulasi penyaluran dana hibah untuk madrasah menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Uang kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Dari regulasi yang direvisi itu, Irna menegaskan bahwa porsi untuk kesejahteraan guru dibalik dari aturan sebelumnya. Sebab Irna menilai, aturan yang lama dianggap tidak lazim. Padahal setiap hari para guru lah yang memberi materi pelajaran kepada siswa.
Di mana sebelumnya, pembagian dana hibah yang didapat ke sekolah diantaranya 60 persennya untuk keperluan alat tulis kantor (ATK), 30 persen untuk kesejahteraan guru dan 10 persen untuk kegiatan lainya
“Ada sesuatu yang tidak lazim sehingga aturan Perbup-nya saya ubah. Jadi kemarin ibu balik, kesejahteran gurunya 70 persen, sisanya buat kebutuhan lainnya. Itu kan cukup dong. Sehingga ibu baru pelajari, khawatir ada belah semangka. Tidak boleh dong,” jelas Irna, Selasa (30/7/2019).
Oleh karenanya, sejak tahun 2018 pengelolaan dana hibah MDTA telah dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Akibat perubahan mekanisme penyaluran itu lah, maka dana bantuan hibah untuk MDTA baru bisa dicairkan dipenghujung tahun.
“Ini kan uang rakyat Rp6 miliar kalau di acak-acak mending saya bangun jalan. Saya akui awalnya tidak baca (aturannya), namun ketika di-breakdown, kesejahteraan guru hanya berapa sedikit sekali. Jadi dihawatirkan dipermainkan di tingkat atas,” bebernya.
Kendati demikian, Irna berharap jika itu hanya kekhawatirannya saja. Akan tetapi ia mendukung upaya aparat penegak hukum (APH) dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kemenag Pandeglang. Pemerintah akan menghormati setiap proses yang dijalani.
“Jadi kalau aparatur penegak hukum, kalaupun memang ada yang harus dipelajari silakan saja kami hormati proses itu,” tutupnya.(aep/and)
Discussion about this post