Kabupaten Tangerang – Polres Kota Tangerang memusnahkan 150 kilogram ganja kering dengan cara dibakar di Alun-alun Tigaraksa, Puspemkab Tangerang, Kamis (1/8/2019).
Ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil ungkap kasus dari tersangka RSU (34), di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Juli 2019 lalu.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, dan menjawab keraguan sebagian masyarakat bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan merupakan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujar Sabilul.
Sabilul menjelaskan,150 kilogram ganja itu telah dipaket menjadi 150 kemasan yang dibungkus lakban warna cokelat. Untuk satu paket ganja dapat dibuat 500 linting, maka 150 paket sebangak 75 ribu linting.
“Kami tidak main-main, penyalahguna, pengedar, dan bandar akan kami tindak tegas. Bila melawan akan kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Sabilul berharap, masyarakat ikut aktif dalam mengawasi lingkungan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Menjelang Hari Kemerdekaan, pihaknya berencana menggelar lomba kampung bebas narkoba.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang Ues Nawawi mengapresiasi pemusnahan barang haram tersebut.
Menurutnya, tokoh lintas agama sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. Dia pun mengimbau masyarakat utamanya pemuka agama untuk terus melawan peredaran narkoba.
“Kita semua harus berperan untuk memberantas barang haram yang berpotensi merusak generasi muda,” tandasnya.(don/and)
Discussion about this post