Bandara – Kantor Cabang Utama (KCU) Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang kembali menggagalkan upaya penyelundupan 1.824 gram sabu jaringan Internasional.
Kali ini, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut dari India.
Kepala KCU Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta Erwin Situmorang menjelaskan, penyelundupan barang haram asal India itu dilakukan dengan modus jasa titip (jastip) barang mewah.
Bermula ketika pemeriksaan X-Ray dari bagasi penumpang berinisial AA dengan rute penerbangan India-Malaysia dan Malayasia-Jakarta, pada Sabtu (10/8/2019) lalu.
“Didapati lima boks atau kotak berisi parfum dan ikat pinggang yang masing-masing di dasarnya disembunyikan plastik hitam berisi kristal bening (sabu-red),” ujar Erwin di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Kamis (15/8/).
Sabu disembunyikan di dalam kotak parfum mewah bermerk Mont Blanc. Terdapat dua kotak di mana masing-masing terdapat jenis paket yang berbeda di setiap kotaknya, yakni paket 10 bungkus sabu seberat 573 gram dan paket 2 bungkus sabu seberat 215 gram. Setelah dimintai keterangan oleh petugas, AA mengaku sering membuka jastip lewat media sosial.
“Beberapa waktu lalu, AA mendapat tawaran dari seseorang untuk berangkat mengambil barang jastip ke India. Sesampai di India, AA bertemu dengan seseorang di sebuah hotel yang menyerahkan barang jastip 5 kotak beserta koper yang akan diambil di Jakarta,” terang Erwin.
Pihak Bea dan Cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian kemudian melakukan penelusuran lalu mengamankan T (38) dan LR (39) yang diduga berperan sebagai penjemput barang.
Dari tempat tinggal T di Kapuk Muara, Jakarta Utara, ditemukan barang bukti lainnya yakni sabu seberat 33 gram. Total barang bukti yang ditemukan pun 1.824 gram.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” terang Erwin.(aul/and)
Discussion about this post