Kabupaten Tangerang – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat untuk berhati-hati dan teliti ketika membeli kosmetik.
Pasalnya, BPOM menemukan 214 item kosmetik ilegal dari sejumlah toko, di wilayah Kepala Dua, Kabupaten Tangerang. Nilai dari ratusan kosmetik ilegal yang kemudian disita BPOM itu mencapai setengah miliar lebih.
“Maka itu, masyarakat harus jadi konsumen yang cerdas dan teliti lagi saat membeli serta menggunakan produk,” kata Kepala BPOM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri, Kamis (15/8/2019).
Dari hasil sidaknya juga, BPOM mengamankan 16 item kosmetik tanpa izin edar, dan obat-obatan terlarang.
“Kami mengamankan dua sarana atau toko yang memenuhi kriteria (MK) dan lima sarana tidak memenuhi kriteria (TMK). Sedangkan kosmetik tanpa izin edar yang terletak di dua toko ada 16 item,” jelas Widya.(don/and)
Discussion about this post