Serang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak dan Pandeglang menolak keras revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi dinilai bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.
“Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Cucu Firdaus dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2019).
Apalagi kata Cucu, jika mencermati materi muatan revisi UU KPK yang beredar, justru rentan akan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.
“Atas segala kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa salah satu komisi negara yakni KPK berada di ujung tanduk,” sebut Cucu.
HMI melihat, ada sembilan persoalan di draf revisi UU KPK yang dinilai sangat berisiko melumpuhkan ruang gerak kinerja KPK.
“Independensi KPK yang terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi dengan adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus melakukan koordinasi dengan Kejagung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN yang juga dipangkas,” paparnya.
Menurutnya, revisi UU KPK inisiatif DPR tidak mungkin menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui.
“HMI percaya Presiden tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan, bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK di tengah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat,” jelasnya.(and)
Discussion about this post