Tangerang – Sejumlah anggota ormas terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang, Jum’at (7/8/2020) pagi. Bentrokan tersebut dipicu akibat sengketa lahan seluas 450.000 M2.
Andi Afriamdani tokoh masyarakat di wilayah Kunciran mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Bahkan, ia menyesalkan sikap Camat Pinang yang tidak pro terhadap warga.
“Sebelum adanya eksekusi, saya sudah meminta kepada pihak Satpol PP, Polri, TNI dan kecamatan untuk menghalau kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Andi menilai, aktivitas eksekusi atas lahan tersebut cacat hukum. Sehingga jika dilanjutkan akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga.
“Makanya saya minta kepada pak Camat untuk tidak memberikan pernyataan – pernyataan yang membuat resah dan lebih condong amburadul,” bebernya.

Bahkan Andi meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, serta legistalif Kota Tangerang untuk memberikan efek konsekuensi kepada Camat Pinang. “Kami minta tolong kepada Walikota agar Camat ditegur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pernyataan Camat dinilai tak mendasar lantaran tidak tahu jika lahan yang akan dieksekusi tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
“Jadi ini sama saja mendidik sesuatu yang tidak benar, pengadilan telah mengajarkan proses hukum yang tidak benar,” bebernya.
Andi pun yang turut didampingi beberapa warga meminta agar kelompok Darmawan CS untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang meresahkan warga.
“Karena apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan tidak mempunyai acuan yang jelas,” tegasnya.
Sementara Ibnu Ali Tindri kuasa hukum PT Tangerang Matra Realestate menolak eksekusi keputusan pengadilan negeri Kota Tangerang dengan nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.TNG.
“Alasan kami menolak karena klien kami PT. Tangerang Matra Realestate bukanlah pihak dalam perkara. Sehingga kami merasa keberatan karena tanah kami ingin di eksekusi,” singkatnya. (nji)
Discussion about this post