Tangerang – Pendidikan itu adalah hak setiap warga negara, hal itu sudah diamatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) alinea keempat.
Menanggapi isu yang beredar tentang ditolaknya kebijakan biaya kuliah murah Universitas Pamulang (UNPAM) oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) wilayah IV-B/Banten, Angga Syaripudin selaku Mahasiswa UNPAM menyayangkan hal tersebut.
“Kejadian ini membuat saya tergerak secara nurani. Saya mengapresiasi langkah berani UNPAM untuk membuat kebijakan yang memudahkan para calon mahasiswa dari kelas ekonomi bawah,” paparnya lewat siaran pers yang diterima Suaranusantara.com, Selasa (16/3/2021).
Angga mengatakan, selama ini pendidikan di perguruan tinggi mendapat stereotype hanya dapat diakses oleh masyarakat ekonomi menengah atas. Ia menegaskan, pendidikan harus bisa diakses oleh siapapun dari kelas ekonomi manapun.
“Kehadiran UNPAM di Serang dengan penawaran uang kuliah murah seharusnya didukung oleh setiap pihak. Mengingat UNPAM juga pernah masuk dalam peringkat 55 universitas terbaik di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, cita-cita pendiri UNPAM H. Darsono adalah mendirikan universitas yang pro-rakyat, universitas yang inklusif bagi masyarakat ekonomi lemah.
“Dari tahun ke tahun juga popularitas UNPAM sebagai kampus populis semakin meningkat,” tambahnya.
Angga yang juga aktif dalam kegiatan mahasiswa menegaskan, bila memang setiap insan akademisi di Indonesia berkeinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka seharusnya langkah UNPAM diikuti dan didukung.
“Bukannya diganjal atau dijegal agar gagal. Sudah seharusnya perguruan tinggi menjadi inklusif dan bermanfaat bagi rakyat banyak, tidak lagi menjadi menara gading yang tinggi menjulang tetapi lupa dengan keadaan rakyat di sekitarnya,” tegas Angga. (Nji)
Discussion about this post