Lebak, Suaranusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menaikkan sejumlah tarif retribusi baik jasa usaha dan jasa umum.
Rencana kenaikan retribusi tersebut masih menunggu regulasi yang masih digodok oleh pemerintah daerah.
Menyikapi itu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Lebak, mengingatkan, agar kenaikan retribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak memberatkan rakyat.
“Memang perlu untuk meningkatkan pendapatan karena kondisi keuangan kita agak sulit. Tapi kami harap diselaraskan, dihitung kelayakan kenaikannya, jangan sampai memberatkan masyarakat,” kata pimpinan Fraksi PDIP Lebak, Enden Mahyudin, Selasa (9/8/2022).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Lebak ini, penyesuaian retribusi harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi masyarakat yang kini sedang berusaha bangkit akibat pandemi.
“Sepanjang selaras dengan aturan yang ada, enggak ada masalah,” ucapnya.
Enden menuturkan, hal lain yang harus juga jadi catatan Pemkab Lebak dalam penyesuaian tarif retribusi yakni bagaimana mencegah terjadinya kebocoran retribusi.
“Sistemnya harus dibuat non tunai, ini yang bagus dan tidak akan kecolongan. Sepanjang masih dilakukan tunai potensinya bocornya besar,” jelas dia.
Untuk diketahui, Pemkab Lebak tengah melakukan penyesuaian tarif retribusi di organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu pendapatan daerah.
Dengan penyesuaian ini, maka beberapa sejumlah tarif retribusi akan mengalami kenaikan, di antaranya pelayanan pasar (Salar) dan sampah.(Def)
Discussion about this post