Lebak, Suaranusantara.com – Warga Desa Citorek Timur yang didominasi emak-emak mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lebak untuk menemui wakil rakyat, Senin (5/9/2022).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan terkait penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa mereka.
Perwakilan warga, Saomi, mengatakan, Pilkades Citorek Timur harus tetap dilanjutkan pada tahun ini bersama 65 desa lainnya.
“Pilkades Citorek Tumur harus tetap berjalan, karena sudah ada aturannya yang ada dalam Perbup 38 Tahun 2022,” kata Saomi kepada wartawan.
Saomi mengklaim, ada ribuan warga yang telah membubuhkan tanda tangan, meminta supaya pesta demokrasi di desa mereka tetap digelar tahun ini.
Menurut Saomi, keputusan menunda Pilkades Citorek Timur tidak memiliki payung hukum. Jika menunda pilkades hanya karena surat permintaan kasepuhan, maka hal itu dinilai tidak masuk akal.
“Surat dari Kasepuhan kan cuma permintaan, begitu juga kami meminta agar
pilkades tetap dilaksanakan. Kami bukan menolak Perda Adat, tapi kan emang belum ada payung hukumnya. Dari 66 desa, kenapa cuma Citorek Timur yang ditunda?” tanya Saomi.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Forkopimda menunda Pilkades Citorek Timur. Hal itu setelah datangnya surat permohonan Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek pada 22 Agustus 2022. Surat ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa.
“Ada 6 desa yang mengajukan penundaan, tapi 5 desa tetap berproses melakukan pembentukan panitia dan lain-lain, cuma Citorek Timur tidak membentuk (Panitia) sehingga tahapan lain tidak berjalan. Nah saat kita bahas disepakati kalau yang sudah membentuk panitia dilanjutkan aja, cuma untuk Citorek Timur karena tidak ada tahapan yang diikuti,” kata Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Lebak, Alkadrim kepada wartawan.(Def)
Discussion about this post