Suara Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Hukum

Telah Disahkan DPR, Ini Isi UU PDP

Suara Nusantara by Suara Nusantara
21 September 2022
in Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
1
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditetapkan melalui Rapat paripurna DPR RI tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Anggota DPR RI menyetujui RUU PDP selanjutnya menjadi UU PDP.

Lantas, apa itu UU Perlindungan Data Pribadi? Untuk mengetahui lebih lanjut terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)? Sebagaimana diketahui naskah final RUU PDP sendiri telah dibahas sejak 2016, yang di dalamnya terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Berikut Isi UU Perlindungan Data Pribadi: 4 Larangan dan Sanksinya

BACAJUGA

No Content Available

UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP adalah undang-undang yang ditetapkan sebagai landasan hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9), ada empat hal yang dilarang terkait data menurut UU PDP.

Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:

1. Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

2. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

3. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).

Atas larangan itu, berlaku sanksi bagi yang melanggar keempat hal di atas menurut UU PDP:

1. Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

2. Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

3. Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

4. Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur apa saja yang termasuk jenis-jenis data pribadi. Menurut salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9/2022), ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam Pasal 4 UU PDP.

Data-data itu meliputi jenis-jenis data pribadi yakni :

Data pribadi yang bersifat spesifik:

– Data dan informasi kesehatan
– Data biometrik
– Data genetika
– Catatan kejahatan
– Data anak
– Data keuangan pribadi
– Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Nama lengkap
– Jenis kelamin
– Kewarganegaraan
– Agama
– Status perkawinan
– Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. (edw)

Tags: Data PribadiPrivasiRUU PDPUndang-undang Perlindungan Data Pribadi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubernur Sumatera Selatan Hermawan Deru (Foto: Humas Pemprov Sumsel)
Nasional

Sumsel Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U20

by Suara Nusantara
28 March 2023

SuaraNusantara.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sampaikan jika...

Ilustrasi Senjata Api (iStockphoto)
Nasional

Polri Dalami Penemuan Sebanyak 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

by Suara Nusantara
28 March 2023

SuaraNusantara.com - Sebanyak 15 senjata api diamankan oleh Komisi...

KPK Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba. Temukan mata uang asing (ilustrasi freepik)

Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba, KPK Temukan Dua Mata Uang Asing

28 March 2023
Foto : Tangkapan Layar CCTV di Apotek Borobudur

Hanya Hitungan Menit, Motor Hilang di Depan Apotek dan Alfamart Cibodas

28 March 2023
Bupati Kapuas ditetapkan sebagai tersangka korupsi (Ilustrasi/doc.KPK)

Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh KPK

28 March 2023
Pegawai RSUD Lebak melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang difasilitasi Disdukcapil. ( FOto Defa/SuaraNusantara)

Disdukcapil Lebak Kebut Aktivasi IKD, Jemput Bola ke Perangkat Daerah

28 March 2023

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

tweet @partaisocmed/tangkapan layar

Pegawai Bea Cukai Sebut Masyarakat Babu, Warganet : Resign atau mau dipecat?

6 days ago
Jokowi larang pejaban dan ASN bukber (Ilustrasi freepi

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Bukber, Pemda Sudah Anggarkan 1,2 M

4 days ago
tweet @prastow/tangkapan layar

Tanggapi Keluhan Dodit Terkait Denda Pajak, Staff Khusus Menkeu Minta Maaf

6 days ago
motor listrik gesits yang akan mendapat bantuan subsidi pemerintah (Instagram/@gesits)

Segera Ambil Kesempatan “Emas”, Sri Mulyani Nyatakan Subsidi Motor Listrik Berlaku Hanya 2 Tahun

6 days ago
The Khoisan suku pedalaman Afrika Selatan (Instagram/@arina_travels)

The Khoisan Suku Pedalaman Afrika Selatan, Miliki Bahasa Tersulit Berbasis Tonal dan Klik

3 weeks ago

TOPIK: PEMILU 2024

Polemik Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Jokowi: Pemerintah Komitmen Pemilu 2024

Pertemuan Prabowo Subianto dan Surya Paloh Sepakt Dukung Capres Masing-masing

Gaduh Penundaan Pemilu, Ternyata ini Komitmen PAN dan Jokowi Jelang 2024

Soal Putusan PN Jakpus Ketua MPR: Pemilu Harus Dilaksanakan!

Dorongan Mahfud MD ke KPU Sikapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Banding dan Lawan Habis-habisan

ADVERTISEMENT

PILIHAN EDITOR

UNIAS Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Yuk Daftarkan Dirimu

Pagelaran Seni Bagian dari 4 Pilar MPR, Marinus Gea: Budaya Aset Negara

Hasto Respon Duel Prabowo – Ganjar: Capres Harus dari Partai Banteng

Tips Bangun Sahur dengan Sehat, Maksimalkan Ibadah Puasa Ramadhan

PDIP Urutan Pertama Mendapatkan Kepercayaan dari Generasi Z, Disusul Gerindra dan Demokrat

BERITA TERKINI

Alur Cerita Anime Dr. Stone (Instagram/@dr.stone.en)
Entertainment

Spoiler Alert! Alur Cerita Anime Dr Stone, Menyelamatkan Umat Manusia

by Suara Nusantara
28 March 2023

SuaraNusantara.com - Dr. Stone adalah serial anime yang bercerita tentang dunia di mana seluruh umat manusia tiba-tiba...

Ramalan Zodiak Rabu 29 Maret 2023, Taurus, Gemini dan Sagittarius: Kamu Akan Melakukan Tindakan yang Spontan

28 March 2023
Ramalan Zodiak (Pixbay)

Ramalan Zodiak Aries, Scorpio dan Capricorn Rabu 29 Maret 2023

28 March 2023
Ralmalan Zodiak (Pixbay)

Aquarius Temukan Kebebasanmu, Pisces Biarkan Semua Rencanamu, Leo ? Cek Selengkapnya

28 March 2023
Ilustrasi Ramalan Zodiak (Pixbay)

Ini Zodiak Rabu 29 Maret yang Akan Mendapalan Energi Baru

28 March 2023
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Markething.io

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In