Depok, Suaranusantara.com – 9.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menerima bantalan sosial dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.
“Diperkirakan ada 9.000 KPMÂ yang menerima pemberian bantalan sosial ini,” kata Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri di Depok, Selasa (27/9).
Saat ini, katanya, pihaknya sedang menggelar rapat guna membahas mengenai mekanisme pemberian bantalan sosial kepada masyarakat yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah perangkat daerah terkait.
Pemberian bantalan sosial tersebut sesuai dengan amanat SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk perlindungan sosial periode Oktober hingga Desember 2022.
“Kami sedang rapat untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan bantuan ini, mekanisme penyalurannya seperti apa dan lain-lain,” katanya.
Dikatakannya, sesuai ketentuan PMK, dukungan Pemda 2 persen dari Dana Transfer Umum adalah untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah, juga untuk penciptaan lapangan kerja.
Lanjutnya, untuk bantuan sosial masing-masing KPM akan menerima bantuan sosial Rp 150 ribu/bulan selama periode Oktober-Desember. Saat ini sedang dikaji untuk mekanisme penyalurannya.
“Pemberian bantalan sosial ini bagian dari upaya pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat Kota Depok,” katanya. (ADT)
Discussion about this post