SuaraNusantara – Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke pihak kepolisian imbas prank polisi dengan laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Selasa (4/10/22)
Laporan itu dilayangkan oleh Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.
Kedua orang tua Kiano itu dilaporkan dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.
Sahabat Polisi diwakili Zabzabella menilai bahwa konten Baim dan Paula itu bentuk pembodohan masyarakat.
”Laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong itu konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main” Kata Zabzabella
“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambungnya.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Menurutnya, laporan polisi dibuat didasari oleh dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank. Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan lucu-lucuan.(Ifn)
Discussion about this post