Suara Nusantara – Indra Kenza dituntut 15 Tahun penjara dan denda 10 miliar dalam kasus Binomo, Kamis 6 Oktober 2022.
Jaksa meyakini Indra Kenz telah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.
Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani,” kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Indra Kenz dituntut oleh Jaksa tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
Tidak terima dengan tuntutan itu, Indra Kenz akan mengajukan pembelaan yang akan digelar pada pekan depan.
“Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban,” ujar pengacara Indra Kenz, Danang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022). (Ifn)
Discussion about this post