SuaraNusantara.com – Farhat Abbas resmi melaporkan Denise Chariesta di Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik, Selasa (11/10/22)
Denise Chariesta dilaporkan dengan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Laporann Farhat Abbas ke Denise Chariesta itu tertuang dengan nomor Laporan polisi STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022
Kini pihak PMJ tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang menyeret nama conten creator itu, Denise Chariesta
Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan Farhat Abbas itu
“Benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022).
Sebelum melaporkan Denise, Zulpan mengatakan bahwa Farhat Abbas telah melakukan somasi dengan conten creator itu nama tak gubris
“Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor,” bebernya.(Ifn)
Discussion about this post