Depok, Suaranusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan target perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2022 sebesar Rp21 miliar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, optimistis mencapai target yang ditetapkan tersebut.
“Kami terus melakukan berbagai upaya untuk mencapai target yang telah ditentukan,” kata Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Rahman Pujiarto di Depok.
Rahman mengatakan bahwa berbagai upaya yang dilakukan antara lain memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah cepat dan tepat, sehingga perolehan retribusi IMB sampai Agustus 2022 sudah mencapai Rp14,6 miliar.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih dalam proses rekonsiliasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait data perolehan retribusi IMB hingga akhir tahun nanti. Pada tahun 2019 pihaknya berhasil realisasikan target retribusi IMB lebih dari 100 persen.
Pada tahun 2020 meski target dikurangi karena pandemi, kata dia, pihaknya bisa mencapainya.Tahun 2021 juga terdapat perubahan target anggaran Rp14 miliar dan sudah tercapai.
“Mudah-mudahan tahun ini juga target Rp21 miliar dapat tercapai,” katanya.(ADT)
Discussion about this post