SuaraNusantara.com – Pengacara Ferdy Sambo menilai bahwa Jaksa tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa atas pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/22)
Selain itu, pengacara juga sebut bahwa pembacaan terhadap dakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan sejumlah fakta, Kata Sarmauli Simangunsong, pengacara Ferdy Sambo.
Kata Sarmauli dalam sidang bahwa berdasarkan berita acara (BAP) Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, menjelaskan skenario bahwa ketiga anak buah mantan Kadiv Propam itu bertemu dengan Ferdy Sambo bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai tiga rumah Jalan Saguling 3.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menilai bahwa JPU menyusun dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh sehingga menyimpang dan tidak memenuhi syarat materil
“Bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya,” terang kuasa hukum Ferdy Sambo.
“Sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, persidangan tersangka pembunuhan Brigadir J dimulai hari ini (17/10), adapun yang turut disidang bersamaan antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Ricky Rizal. Sedangkan Bharada E dijadwalan esok hari, selasa 18 Oktober 2022.(Ifn)
Discussion about this post