SuaraNusantara.com – Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdkawa lainnya akan mengikuti sidang putusan sela dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (26/10/22)
Sidang putusan sela yang berlangsung hari ini (26/10) pada pukul 10.00 WIB setelah eksepsi Ferdy Sambo ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan hari ini oleh Hakim.
Terdakwa yang mengikuti sidang sela hari ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujar JPU, Kamis (20/10/2022) lalu.
Tidak hanya itu, JPU juga sebut bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga JPU meminta untuk sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya untuk dilanjutkan

Adapun Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berbeda dengan Bharada E yang mengikuti sidang dan dihadapkan dengan saksi pada Selasa (25/10).
Dalam sidang, Bharada E tidak menyanggah semua laporan dari saksi. Ia bahkan saat ketemu dengan orang tua Brigadir J, mantan ajudan Ferdy Sambo itu langsung sungkem untuk memohon maaf.(ifn)
Discussion about this post