SuaraNusantara com – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadiri dalam persidangan sebagai saksi tewasnya Brigadir J, Senin (31/10/22)
Tidak hanya Susi, sebelas orang lainnya juga turut dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Susi diingatkan oleh Hakim bahwa ART Ferdy Sambo tersebut dapat disanksi pidana jika menyanpaikan kesaksian bohong.
Susi dalam persidangan kerap menyampaikan kesaksian yang berubah-ubah saat menjawab sejumlah pertanyaan
“Kenapa Saudara Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) pindah dari rumah Bangka ke rumah Saguling?” tanya hakim kepada Susi dalam persidangan.
Susi kemudian menjawab tidak tahu alasan Putri Candrawathi pindah rumah.
Tidak puas dengn jawaban Susi, Majelis Hakim terus mencecar pertanyaan lainnya untuk ART Ferdy Sambot itu.
Susi masih konsisten menjawab tidak tahu, kemudian diberikan pertanyaan lain oleh hakim.
“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?” tanya hakim.
“Pindah ke Saguling,” kata Susi yang menjawab pertanyaan tersebut.
Susi kemudian mendapatkan teguran dari hakim karena jawaban yang tidak konsisten dan dicurigai berbohong.
Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?” ucap hakim.
“Iya, ikut,” jawab Susi dikutip SuaraNusantara.com dari PMJ News.(ifn)
Discussion about this post