Suaranusantara.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hari ini mengadakan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat yang diadakan secara virtual itu membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
“Hasilnya adalah, pertama, perhitungannya harus di atas poin inflasi,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
Heru Budi menyampaikan saat ini pihaknya belum memutuskan besaran UMP 2023. Prinsipnya, pihaknya berharap nilai UMP yang dirumuskan sesuai dengan formula yang ditetapkan oleh Kemenaker.
“Saya kira sudah ada poin-poin dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.
Di samping itu, Heru berharap UMP tahun depan bisa memberikan dampak positif terhadap serikat pekerja.
“Mudah-mudahan ada keterbaikan bagi teman-teman serikat pekerja,” jelasnya.
Heru juga menegaskan dalam rapat virtual hari ini, tak ada pembahasan mengenai putusan UMP DKI Jakarta 2022 Rp 4,5 juta yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Prinsipnya, DKI akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nggak ada kaitannya dengan PT TUN di DKI, kan itu sudah hampir akhir tahun. Kita jalankan sebagaimana pergub yang sudah ada. Kita bicara yang 2023,” ucapnya. (edw)
Discussion about this post