SuaraNusantara.com – Kabar keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Adrianto dalam kasus gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur kian menerang setelah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengakui jika dirinya yang menandatangani surat penyelidikan terhadap mantan Kapolda Sumatera Utara, Agus drianto.
Ferdy Sambo mengakui jika surat penyelidikan yang beredar di publik itu merupakan surat asli. Namun Ferdy Sambo tidak lebih dalam menyampaikan informasi tersebut sehingga ia menyampaikan agar ditanyakan langsung dengan pejabat yang memiliki kewenangan di Mabes Polri
“Ya sudah benar itu suratnya. Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” kataya.
Surat laporan hasil penyelidikan yang beredar itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya beredar video pengakuan dari purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong
Dalam video itu, Ismail mengaku sempat menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Senin (7/11). (Ifn)
Discussion about this post