Depok, Suaranusantara.com – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi) sudah secara resmi diputuskan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum, baik provinsi atau kota/kabupaten (UMP atau UMK) tahun 2023 akan naik.
Kenaikan tersebut ditetapkan maksimal sebesar 10 persen pada tahun 2023.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno bahagia mendengar kabar tersebut.
Namun dirinya tetap mempunyai harapan tersendiri bagi para buruh, terutama di Kota Depok.
“Jadi kami berharap adanya upah yang diputuskan Pemkot Depok, tentang upah di atas satu tahun,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Dirinya juga berharap nantinya para buruh di Kota Depok bisa semakin sejahtera.
“Jadi bagi para buruh yang belum mendapatkan jaminan, seharusnya semua buruh terjamin dengan BPJS,” ungkapnya.
Wido Pratikno menjelaskan bahwa semua buruh seharusnya terjamin jaminan BPJS tenaga kerja, kematian, pensiun dan lainnya.
“Kemudian ada kesehatan juga yang memang semua buruh seharusnya terjamin,” ujar Wido.
Menurutnya masih banyak buruh yang belum mendapatkan jaminan dari BPJS.
“Karena masih banyak juga teman-teman buruh yang belum mendapatkan jaminan BPJS,” ucap Wido.
“Seharusnya memang semua buruh diberikan semua fasilitas dari kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, kematian dan pensiun,” lanjutnya.
Baginya, semua buruh mempunyai hak yang sama, terutama dalam mendapatkan berbagai fasilitas yang memadai.
“Kami berharap Pemkot Depok segera memberikan ketegasan kepada pengusaha agar wajib hukumnya para buruh dijamin jaminan sosial,” tutupnya.(ADT)
Discussion about this post