Lebak, SuaraNusantara.com – Upah minimum kabupaten (UMK) direkomendasikan naik 6,168 persen atau Rp171.075 menjadi Rp2.944.665.Upah minimum Kabupaten Lebak tahun 2022 yakni Rp2.773.500.
Rekomendasi disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kepada Pj Gubernur Banten. Dalam suratnya, Iti menyebut, rekomendasi tersebut sebagai bahan pertimbangan Pj Gubernur Banten dalam menetapkan UMK
Lebak tahun 2023.
Rekomendasi UMK naik 6,168 persen mengacu pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak bersama pekerja dan perwakilan pengusaha. Rapat dilakukan Selasa (29/11/2022).
Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Maman SP menjelaskan, usulan kenaikan UMK tahun 2023 mengacu pada Permanker Nomor 18 Tahun 2022.
“Kita mengacu pada formula Permenaker No. 18 tahun 2022 dengan angka inflasi provinsi yakni 5,08 persen kemudian pertumbuhan ekonomi Lebak 3,08 persen. Sekarang ada penambahan formula rumusnya, ada perkalian dengan angka tingkat pengangguran,” terang Maman, Rabu (30/11/2022).
Dengan tingkat pengangguran Lebak di atas angka nasional, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak menggunakan koefisien 0,1. Memang kata Maman, pada rapat awal masing-masing serikat punya usulan masing-
masing.
“Kalau dari KSPN memang ingin menggunakan koefisien alpha 0,3, kemudian dari SPI 0,1, dan ini enggak jadi masalah. Tapi kan kita punya formulanya dari Permenaker,” terang Maman.
Kata Maman, rekomendasi kenaikan UMK 171.075 merupakan angka yang tinggi. Usulan kenaikan tersebut seharusnya patut disyukuri oleh para pekerja.
“Ini sangat luar biasa kalau kita bandingkan pada tahun 2021 hanya Rp21.000 saja kenaikannya. Harus kita syukuri, tinggal perusahaannya harus benar bayar upahnya,” jelasnya.(Def)
Discussion about this post