SuaraNusantara.com – Menanggapi keputusan MK, Komisi Pemilihan Umum akan konsultasi dengan Presiden, DPR komisi II terkait aturan yang menyebut mantan nara pidana tidak dapat menjadi caleg selama lima tahun seteleh keluar dari penjara, Kamis (1/12/22)
Ketua Komis Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan jika banyak yang harus dikonsultasikan terkait aturan tersebut apakah berlaku keseluruhan ataupun terkhusus calon tertentnu.
“Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD,” jelas dia.
Sebelumnya, Makahkamah Konstitusi memutuskan jika mantan nara pidana tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif selama 5 tahun setelah keluar dari kurungan penjara.
Adapun alasan MK kalau seseorang mantan narapidan butuh waktu selama 5 tahun untuk beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk jika menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Keputusan tersebut kata MK agar eks Koruptor harus menjalankannnya dan terbuka kepublik dan tidak menutupi latar belakang kehidupan sebelumnya. Aturan itu dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya. (Ifn)
Discussion about this post