SuaraNusantara.com – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengakui kesalahannya telah melibatkan anak buahnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 6 Desember 2022.
Dalam kasus itu, sejumlah anggota kepolisian terlibat dan tidak sedikit dberi sanksi hukuman.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini Selasa 6 Desember 2022, terdakwa Ferdy Sambo sampaikan permohonan maafnya bagi anggota polri.
Bahkan kata Ferdy Sambo, dirinya meminta kepada institusi Polri untuk tidak diberikan sanksi bagi anggota yang terlibat.
Ia pun mengaku sedih dan merasa bersalah dan siap bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan hingga menewaskan ajudannya, Brigadir J.
“Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya, tapi harus selesai pada saat itu” ungkap Ferdy Sambo
“Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu,” ujar Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022). (ifn)
Discussion about this post