Suaranusantara.com – Ketentuan baru terkait batasan usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta telah diubah oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yakni menjadi 56 tahun.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Heru pada tanggal 1 November lalu.
“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi adalah 56 tahun,” tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022.
Diketahui, aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PJLP adalah orang-perorangan yang didapatkan melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan hingga jangka waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja terkecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
Adapun untuk ruang lingkup PJLP yang dimaksud meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.
Syarat PJLP, tidak hanya pada pembatasan usia, namun juga harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.(ADT)
Discussion about this post