Suaranusantara.com – Amien Rais sebagai pentolan Partai Ummat gagal membawa partai besutannya lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU mengenai rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) di kantor KPU RI, Jakarta.
Diketahui berdasarkan hasil verifikasi faktual, Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Pada Provinsi NTT Partai Ummat dalam hal kepengurusan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Sementara 17 partai lainnya memenuhi persyaratan, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP.
“Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
Alhasil, kesimpulan dari hasil verifikasi faktual hanya 17 partai politik yang memenuhi syarat di 34 Provinsi di Indonesia dan menjadi peserta Pemilu 2024.
Untuk diketahui, agar menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diantaranya adalah kepengurusan 100 persen diseluruh Provinsi, 75 persen provinsi ditingkat kota/kabupaten dan 50 persen ditingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 ditingkat kota/kabupaten.(ADT)
Discussion about this post