SuaraNusantara.com – Polisi mengamankan pelaku pengeroyok satpam proyek Danau Cipondoh, yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa berawal saat kendaraan truk proyek hendak keluar. Kedua pelaku yang berinisial MI (24) dan T alias Merun (51) warga Kecamatan Cipondoh. Meminta uang parkir, namun sang supir enggan memberikan uang parkir.
Kedua pelaku pun, menduga bahwa uang parkir telah diterima oleh satpam proyek yang bertugas mencatat keluar masuk kendaraan.
Hal itu pun, pelaku mendatangi korban. Pertemjan itu hingga terjadi keributan.
“Kedua pelaku marah-marahi korban sambil menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” ujar Kombes Zain, Kamis (15/12/2022).
Lanjut Kombes, diduga emosi, pelaku pun melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Hingga mengakibatkan korban luka memar pada bagian wajah,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Cipondoh.
“Usai dikeroyok korban langsung mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya mendatangi lokasi kejadian, hingga mengamankan para pelaku pengeroyokan.
“Kedua pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
“para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sambungnya. (May)
Polisi Amankan Pelaku Pengeroyok Satpam Proyek di Cipondoh
SuaraNusantara.com – Polisi mengamankan pelaku pengeroyok satpam proyek Danau Cipondoh, yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa berawal saat kendaraan truk proyek hendak keluar. Kedua pelaku yang berinisial MI (24) dan T alias Merun (51) warga Kecamatan Cipondoh. Meminta uang parkir, namun sang supir enggan memberikan uang parkir.
Kedua pelaku pun, menduga bahwa uang parkir telah diterima oleh satpam proyek yang bertugas mencatat keluar masuk kendaraan.
Hal itu pun, pelaku mendatangi korban. Pertemjan itu hingga terjadi keributan.
“Kedua pelaku marah-marahi korban sambil menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” ujar Kombes Zain, Kamis (15/12/2022).
Lanjut Kombes, diduga emosi, pelaku pun melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Hingga mengakibatkan korban luka memar pada bagian wajah,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Cipondoh.
“Usai dikeroyok korban langsung mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya mendatangi lokasi kejadian, hingga mengamankan para pelaku pengeroyokan.
“Kedua pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
“para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sambungnya. (May)
Discussion about this post