Lebak, Suara Nusantara – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak menyampaikan, pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat bencana.
Febby menerangkan, penetapan status tersebut terkait dengan kondisi cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Lebak.
“Status siaga darurat bencana ditetapkan berlaku dari bulan Desember sampai bulan Februari tahun 2023,” kata Febby kepada awak media, Selasa (27/12/2022).
Kondisi cuaca ekstrem, kata Febby, harus benar-benar diwaspadai oleh masyarakat dan stakeholder karena bisa berpotensi terjadinya bencana mulai dari banjir, banjir bandang, longsor hingga angin puting beliung.
“Status siaga darurat sekaligus untuk memberikan imbauan kepada masyarakat senantiasa waspada terhadap potensi bencana sampai menyebabkan hal yang tidak diinginkan terjadi,” beber Febby.
“Jadi masyarakat harus selalu siaga baik siang apalagi saat malam hari jika terjadi hujan dengan intensitas lebat, harus antisipasi dan semua stakeholder juga siap,” sambung dia.
Pihaknya ujar Febby juga telah menyiagakan seluruh relawan yang ada di 28 kecamatan untuk melaporkan setiap perkembangan yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
“BPBD juga mensuplai logistik ke wilayah selatan untuk menghadapi segala kemungkinan jika terjadi bencana, termasuk peralatan yang dibutuhkan untuk penanganan saat bencana,” terang Febby.(Def)
Discussion about this post