SuaraNusantara.com -Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas pemecatan dirinya sebagai anggota Kepolisian, Kamis 29 Desember 2022.
Laporan Ferdy Sambo itu digugat di PTTUN Jakarta dengan nomor perkara 476/G/2022/PTTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya” bunyi petitum permohonan tersebut dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.
Dalam isi petitum tersebt, Ferdy Sambo ingin menggugurkan atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Tidak hanya itu, PTTUN Jakarta juga diminta oleh pihak Ferdy Sambo memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya.
Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tim-Red)
Discussion about this post