SuaraNusantara.com – Akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan dalam kasus pencemaran nama baik oleh Pengadilan Negeri Serang.
Vonis Bebas Nikita Mirzani berdasarkan pertimbangan hakim setelah korban tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam video yang beredar, Nikita Mirzani sontak histeris dan sujud setelah dirinya divonis bebas oleh majelis hakim.
Dalam putusan majelis itu, Nikita Mirzani langsung dibebaskan berdasarkan bacaan putusan hakim.
“Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum,” ucap hakim.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” kata majelis hakim, Kamis (29/12/2022).
Sejak berjalannya sidang yang menyeret artis Nikita Mirzani itu, Dito Mehendra tidak pernah memenuhi panggilan JPU unutk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang.
Pertimbangan pembebasan Nikita Mirzani setelah dilakukan musyawarah majelis mengigat Dito Mahendra selaku korban tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Malaysia. (Tim-Red)
Discussion about this post