Suaranusantara.com – Wakil ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Lahmudin Abdullah dalam rencana kerja Komisi B dimasa sidang paripurna pertama yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung DPRD, Cilodong, Depok,meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam pengembangan industri kreatif mampu memberikan pelayanan administrasi publik dengan baik.
“Disamping dukungan finansial, insentif maupun proteksi, pemerintah dapat mempercepat perkembangan industri kreatif dengan membuat kebijakan yang kondusif,” ungkapnya.
Lahmudin juga menambahkan bahwa dalam upaya tersebut, pemerintah kota Depok perlu memberikan intensif yang bertujuan untuk mempermudah pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dalam mengembangkan kegiatan dan usahanya.
“DPRD bersama pemerintah kota perlu menciptakan Kota Depok yang kreatif dan mampu menjadikan magnet yang menarik bagi individu untuk membuka usaha di Kota Depok. Untuk dapat tercapai, memerlukan kebersamaan, memerlukan sinergi dari semua pihak,” jelas Lahmudin.
“Kemudian, industri kreatif juga membutuhkan sinergi dan kerjasama dengan para investor, DPRD juga akan mendorong Pemerintah kota Depok untuk memperkuat pertanian diperkotaan dan ketahanan pangan melalui smart farming atau pertanian berbasis internet,” imbuhnya.
Lahmudin juga menyampaikan bahwa peran mutlak pemerintah kota, antara lain membuat regulasi dan kebijakan, menyediakan jalan usaha tani, irigasi, memberikan kepastian usaha.
“Melindungi dari fluktuasi harga praktek ekonomi biaya tinggi, meningkatkan kapasitas SDM, dan lain sebagainya,” papar Lahmudin.
Selain itu, lanjut Lahmudin, UMKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian. Dirinya menilai bahwa UMKM memberikan sumbangan yang sangat signifikan dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
“Saya percaya bahwa UMKM memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi, sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,”paparnya.
Atas hal tersebut, Lahmudin menyatakan bahwa pemerintah bersama DPRD mempunyai peran penting, yakni sebagai regulator yang membuat kebijakan-kebijakan guna mempermudah pelaku UMKM mengembangkan usahany.
“Sebagai regulator pemerintah berfungsi untuk menjaga lingkungan usaha agara tetap kondusif sehingga UMKM itu sendiri dapat berkembang,” tutup Lahmudin.(ADT)
Discussion about this post